Lampu Strobo, Lebih dari Sekedar Aksesoris Eksterior Mobil

Posted on

Lampu strobo mobil memang punya kemampuan untuk menghasilkan cahaya yang sangat mencolok. Sorotannya yang terang dan mencuri perhatian sering kali menjadi daya tarik tersendiri di jalan raya. Oleh sebab itu, tak sedikit pemilik kendaraan yang memasangnya sebagai aksesoris lampu.

Namun, faktanya tidak banyak yang menyadari bahwa penggunaan strobo pada kendaraan diatur secara ketat. Artinya, hanya jenis mobil tertentu yang boleh menggunakan lampu ini. Langsung saja kita bahas ulasan lengkapnya.

Lampu Strobo, Lebih dari Sekedar Aksesoris Eksterior Mobil
Foto: Istock

Memahami Tentang Lampu Strobo Mobil Sebagai Pelengkap Eksterior

Sebelum masuk lebih jauh terkait regulasi penggunaannya, kita perlu tahu dulu apa sebenarnya strobo. Secara umum, strobo adalah jenis lampu LED khusus. Mereka mampu menghasilkan cahaya dengan tingkat kecerahan tinggi dan pola nyala yang berputar. Berbeda dari lampu LED mobil biasa, strobo memiliki fungsi spesifik, seperti:

  • Memberikan sinyal visual dalam berbagai situasi darurat.
  • Membantu kendaraan prioritas melaju dengan lebih lancar.
  • Mempermudah pengaturan lalu lintas, terutama ketika sedang padat.

Sementara itu, di pasaran Indonesia, lampu strobo hadir dalam berbagai jenis. Adapun beberapa jenisnya antara lain:

  • Strobo merah: Digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran.
  • Strobo biru: Khusus bagi kendaraan aparat atau mobil dinas pemerintah.
  • Strobo kuning: Umumnya terpasang pada kendaraan berat seperti truk angkut.
  • Strobo portabel: Jenis yang dapat pengguna pasang sekaligus lepas sesuai kebutuhan.

Aturan Pemasangan Strobo di Indonesia

Seperti telah tertera di atas, proses pemasangan lampu strobo tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal ini karena strobo hadir khusus untuk kendaraan tertentu. Bukan untuk mobil pribadi.

Di Indonesia, regulasi tentang penggunaan strobo tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun kendaraan yang boleh menggunakan lampu tipe strobo antara lain:

1. Mobil-mobil Darurat

Kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan polisi, dan armada PMI, boleh menggunakan strobo. Lampu ini bertujuan memberikan peringatan visual kepada pengguna jalan lainnya. Dengan tujuan supaya memberikan prioritas saat kendaraan tersebut menjalankan tugas mendesak. Misalnya, ambulans rumah sakit yang membawa pasien kritis.

2. Mobil yang Bertugas dalam Pengawalan

Kemudian, lampu strobo juga boleh pengguna pasang pada mobil khusus pengawalan. Kendaraan ini biasanya berfungsi untuk mengawal pejabat penting atau rombongan tertentu. Khususnya yang membutuhkan akses lebih cepat di jalan raya. Sehingga akan mengurangi risiko gangguan dari pengguna jalan lain apalagi di tengah padatnya jalan raya.

Mengapa Ada Pembatasan dalam Penggunaan Strobo

Ada beberapa alasan mengapa penggunaan strobo dibatasi di Indonesia. Salah satunya adalah karena lampu strobo merupakan fasilitas yang hanya diperuntukkan bagi instansi atau pihak dengan kewenangan tertentu. Aturan khusus di atas sudah bisa menjadi tolak ukur yang sudah semestinya masyarakat patuhi.

Selain itu, pemasangan strobo secara sembarangan dapat membingungkan pengguna jalan lain. Sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan lalu lintas. Bahkan tak jarang memicu kecelakaan antar pengguna jalan.

Dalam penerapannya, seperti yang terlihat di YouTube Portal JTV, bagi para pemilik mobil yang nekat memasang atau menggunakan lampu strobo tanpa izin, ancaman sanksi menanti. Hukuman itu bisa berupa denda dengan nominal tertentu atau pidana kurungan. Tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan maupun dampaknya.

Dengan memahami tentang lampu strobo mobil, kita diharapkan lebih bijak. Meski terlihat menarik, tetapi penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku supaya lebih aman. Jika memiliki kendaraan pribadi yang tidak termasuk dalam kategori diizinkan, hindari penggunaannya secara sembarangan. Tujuan utamanya tentu untuk mencegah kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. Semoga informasinya membantu!